Jakarta - Pengucuran dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun ini terhalang oleh Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Pasalnya, KPS hingga saat ini masih belum kelar dibagikan dan diretur untuk memperbaiki data penerima.
"Pembagiannya tergantung KPS, kalau KPS kelar maka semuanya akan kelar," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam usai menghadiri rapat koordinasi program percepatan dan perluasan perlindungan sosial di Gedung Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat, Jakarta, Selasa (16/7).
Mantan rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Surabaya itu menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait jadwal penyaluran BSM. Rencanaya, BSM disalurkan pada tanggal 26 Agustus 2013. Penyalurannya sendiri, rencananya, akan dilakukan serempak di tiap tingkat jenjang pendidikan.
"Kami akan lakukan serempak, SD, SMP, dan SMA. Namun rencana tersebut kembali lagi, harus
tetap menunggu hasil KPS sendiri," ungkapnya.
Masalahnya, lanjutnya, hingga saat ini pembagian dan proses retur KPS masih terus dilakukan. Jika nanti seluruh prose situ selesai, maka pemegang kartu yang memiliki anak yang duduk dibangku sekolah diharapkan untuk melapor ke sekolah atau madrasah terkait. Agar dapat dilakukan pendataan, siapa saja siswa yang berhak mendapatkan BSM.
"Penerima BSM tahun ini sebanyak 16,6 juta. Sekitar 13,5 juta diatur oleh Kemendikbud, dan sisanya oleh pihak Kemenag (Kementerian Agama, red)," jelasnya.
Tahun ini, pembagian BSM sendiri harus mengikuti program kebijakan pemerintah atas kenaikan harga BBM. BSM hanya dapat diambil dengan menggunakan KPS. Sedangkan hingga saat ini, banyak terdapat ketidaktepatan sasaran dalam pembagian KPS di Indonesia.
Melalui pemaparan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Andi ZA Dulung, hingga tanggal 16 Juli 2013 terdapat 47.074 KPS yang telah dikembalikan. Jumlah tersebut diperkirakan masih mungkin terus bertambah hingga seluruh KPS dibagikan.
"Kita targetkan hingga tanggal 30 Juli proses pembagian selesai, sehingga mulai tanggal 1 Agustus proses retur sudah bisa dilakukan," tandas Andi.
Ia menilai jumlah tersebut tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan jumlah KPS keseluruhan yang telah dibagikan, dan tidak bermasalah. "Sebenarnya bukan jumlah yang besar. Kesalahan pasti ada, tapi kan nanti kita retur," ungkapnya.
Waktu retur sendiri akan dilakukan selama satu bulan agar tidak terjadi kesalahan lagi dalam pembagian KPS ini. Terkait hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementerian Dalam Negeri, Tarmizi A. Karim menghimbau masyarakat agar tidak perlu risau.
Nantinya, katanya, bagi warga masyarakat yang tidak masuk dalam kuota penerima KPS maka akan diberikan bantuan dari pemerintah daerah setempat. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan mengenai KPS ini. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang pertama dikeluarkan adalah mengenai himbauan kepada daerah untuk membantu proses peyaluran KPS kepada masyarakat. Dan yang paling baru, Mendagri menghimbau daerah untuk membantu warga yang seharusnya menerima bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) tapi tidak masuk kedalam kuota, dengan menyisihkan dana dari APBD tiap daerah.
"Nantinya, saat musyawarah desa untuk melakukan retur penerima BLSM, akan dibahas juga mengenai siapa saja warga yang masuk daftar layak menerima bantuan tetapi tidak bisa masuk retur. Selanjutnya, mereka akan diberi surat keterangan layak BLSM untuk menerima bantuan dari daerah," jelasnya.
Friday, 19 July 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment