Top Ads

Friday, 5 July 2013

06:25
Dalam Kasus Pengakutan Aspal Buton 

Niat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka, Ahmad Safei untuk maju sebagai kandidat Bupati Kolaka pada Pilkada Kolaka, Oktober nanti, bakal tersandung.  Itu setelah Kejati Sultra, dalam waktu dekat akan melakukan ekspos gelar perkara dugaan korupsi anggaran pengangkutan aspal Buton tahun 2003 sebesar Rp 1,1 miliar, ketika menjabat Kabag Pembangunan Kolaka.
"Kejati belum menghentikan kasus pengangkutan Buton Aspal (Butas) yang melibatkan Ahmad Safei tahun 2013 lalu. Tapi dihentikan sementara waktu, karena penyidik belum mendapatkan bukti yang bisa menjerat pelaku. Namun jika sewaktu-waktu ditemukan bukti lebih kuat maka kami akan ekspos gelar perkaranya," ungkap Kepala Kejati Sultra Andi Abdul Karim melalui Kasi Ekonomi, Abuhar S, saat menerima aksi demo dari Aliansi Mahasiswa Peduli Kolaka (AMPK), di Kantor Kejati kemarin (4/7)
  
Abuhar yang juga penyidik kasus ini menjelaskan, setelah mengumpulkan tambahan data dan bukti maupun sejumlah aduan dan desakan masyarakat, maka Kejati telah memutuskan untuk segera menindak lanjuti kasus ini. Untuk itulah, sesuai instruksi, dalam waktu dekat Kejati akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam membuka tabir dugaan penyimpangan.
  
Terkait bukti-bukti kuat yang telah dikantongi kejaksaan, sehingga bisa menjerat pelaku, Ia mengaku belum bisa memberi kesimpulan. "Terlalu dini mengatakannya sekarang. Tunggu hasil penyidikannya nanti sebab harus dibuktikan perbuatan riilnya dulu dalam perkara ini," katanya.
  
Abuhar juga menepis bahwa pengusutan kasus Ahmad Sajei tidak ada kaitannya dengan pencalonannya  di Pilkada Kolaka nanti. Ia mengaku bahwa panduan kejaksaan dalam menangani setiap kasus harus berdasarkan alat bukti yang terungkap saat penyelidikan. "Kalau  pencalonan dia (Ahmad Safei) di Pilkada  Kolaka merupakan perkara lain. Tidak ada sangkutpautnya dengan perkara hukumnya," tegasnya.
  
Kasus ini bermula ketika pemda Kolaka menerima bantuan Aspal Buton (Butas) sebanyak 6 ribu ton dari Dirjen Bina Marga Pekerjaan Umum,  guna peningkatan dan pemeliharaan prasarana jalan di Kabupaten Kolaka. Namun karena pos anggarannya tidak ditanggung pemerintah pusat maka pengangkutan dibebankan ke pemda Kolaka yang bersumber dari APBD tahun 2003 sebesar Rp 1,1 miliar.
  
Untuk mengangkut Butas dari Pasarwajo menuju Kolaka, tentunya harus menggunakan armada pelayaran. Dikarenakan kapasitas armada yang tidak memungkinkan maka proses pengangkutannya dibagi dua tahap. Tahap pertama, pengangkutan butas sebanyak 3 ribu ton tidak menemui kendala berarti. Ketimpangan mulai muncul ketika pengangkutan kedua, sebab jumlah yang tiba di Kolaka hanya 2 ribu ton. Yang menjadi pertanyaan dimanakah Butas sebanyak seribu ton?
  
Menurut pengakuan pemda Kolaka melalui Ahmad Safei yang kala itu menjabat sebagai penanggung jawab mengaku berkurangnya material Butas disebabkan jatuh ke laut. Hal ini dimungkinkan karena pada pengiriman ttahap kedua, kapal pengangkut butas sempat kandas, sehingga butuh kapal penarik sehingga bisa tiba di Kolaka. Dengan dasar itu, Kejati pun melakukan penyelidikan mengenai dugaan kasus korupsi ini.
  
Mengenai keterlibatan Ahmad Safei, sebagai penanggung jawab dalam penjualan ore nikel kadar rendah oleh Pemda Kolaka, Abuhar mengaku  Kejati belum bisa memastikan. Pasalnya, kasus penjualan ore nikel bukan domain Kejati namun ditangani oleh Kejaksaan Agung (kejagung).
  
Massa  AMPK juga mendesak agar delapan orang panitia lainnya dalan penjualan ore kadar rendah milik  PT Inco, diusut keterlibatannya. Mereka adalah Andi Syahruddin (mantan sekda Kolaka), Syarifuddin Lapase (mantan Asisten I dan Kadis Tamben Kolaka), Abdul Rahim (Kadis Kehutanan), Fachruddin Rahim (Kepala Bappeda Kolaka), M.Ishak (Kabid Pertambangan Distamben Kolaka), Dudung (mantan Kadis Perikanan Kolaka), Andi Sastra (Mantan Kadis Tamben Kolaka) dan Bahrun (mantan Kadis Pendapatan Kolaka).
  
"Kami mendesak Kejagung dan Kejati Sultra untuk segera menetapkan Ketua Panitia Lelang bersama para anggotanya sebagai tersangka. Sebab mereka turut terlibat dalam perkara ini. Selanjutnya meminta Gubernur untuk mencopot jabatannya sebagai staf ahli bidang pemerintahan daerah," desak Korlap AMPK, Masaruddin. (KN)
Newer Post
Previous
This is the last post.

0 comments:

Post a Comment