Top Ads

Saturday, 20 July 2013

12:07

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka

Kendari - Pihak Kejari Kendari saat ini ternyata tengah mengusut kasus korupsi rehabilitasi pos hidrologi dan pengganti atau perbaikan alat hidrologi serta dengan pengadaan barang dibalai Planologi atau yang dikenal dengan Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV pada tahun 2011. Jaksa bahkan sudah menetapkan dua orang tersangka yakni RS dan AS.
RS diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di proyek itu yang sudah ditetapkan, Desember 2012 lalu. “Untuk tersangka lainnya, yakni AS, selaku panitia pengadaan. AS ditetapkan baru-baru ini, kalau tidak salah pada tanggal 8 juli 2013," Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Gatot Irianto, kemarin
(18/7) saat ditemui di ruang kerjanya.
Kasus ini terkuak sekitar pertengahan tahun 2012 berkat laporan masyarakat yang menganggap proyek yang anggarannya dari APBN ini diduga banyak yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan serta kontrak yang ada. Menanggapi laporan itu, pihak kejaksaan langsung melakukan penyelidikan. Pengganti Yendi Kusyendi itu mengatakan, sampai saat ini belum ditemukan berapa kerugian negara dalam kasus ini, sebab pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra masih melakukan audit.
    "Proyek pengadaan barang ini dengan total anggaran sekitar Rp. 4,2 Milyar, diprediksi ada kerugian negara sekitar Rp. 350-400 juta. Namun itu baru dugaan awal kami, yang berhak mengetahui berapa kerugian negara adalah pihak yang berwenang seperti BPKP yang saat ini masih melakukan audit," jelasnya
Pada tahun 2012 lalu, banyak proyek yang dilaksanakan di Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV, khususnya pada satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi (PJPAS) dengan anggaran Puluhan Milyar, diantaranya pengembangan dan pengelolaan jarinagan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya, penyediaan dan pengelolaan air baku, sarana dan prasarana air baku yang dibangun atau ditingkatkan.
Kajari melanjutkan, sambil menunggu hasil audit pihak penyidik terus mengembangkan pengelidikan dan penyidikannya serta mengumpilkan bukti-bukti baru yang bisa menyeret tersangka-tersangka lainnya. "Tidak menutup kemungkinan tersangkanya hanya dua. Karena kasus ini masih pengembangan maka besar kemungkinan tersangka baru akan bertambah," tandas Gatot Irianto.

0 comments:

Post a Comment