Top Ads

Wednesday 24 July 2013

08:36
Jakarta - Persidangan kasus suap pengaturan kuota daging impor memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi. Dari situ mulai terungkap fakta uang dari PT Indoguna Utama yang mengalir ke sejumlah orang termasuk untuk Munas PKS 2012 di Medan. Pernyataan itu disampaikan mantan kasir PT Indoguna Utama, Puji Rahayu Aminingrum. Dia membenarkan ada uang dari perusahannya yang mengalir ke Munas PKS pada 2012 di Medan. Awalnya, Puji menjawab tidak tahu saat ditanya terkait aliran uang di munas.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Muhibudi kemudian menunjukkan bukti buku keuangan PT Indoguna Utama. Dari situ Puji membenarkan jika ada kas bon. Dalam catatan keuangan itu tertulis uang Rp 98 juta untuk munas PKS. "Trasaksi itu atas perintah Om Juard (Juard Effendi, Direktur HRD dan General Affair PT Indoguna Utama)," ujar Puji.
    PT Indoguna Utama merupakan pemberi suap pada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) melalui sahabat karibnya, Ahmad Fathanah. Suap itu diberikan guna memuluskan permohonan penambahan kuota daging impor. PT Indoguna Utama memang kesulitan melakukan penambahan kuota daging impor. Surat permohonannya berkali-kali ditolak Kementerian Pertanian.
    Tidak hanya uang Rp 98 juta, PT Indoguna Utama juga diminta menyiapkan tiket dan akomodasi perjalanan ke Medan untuk LHI, Fathanah, Soewarso, dan Elda Devianne Adiningrat. Yang meminta tiket itu ialah Fathanah melalui Elda untuk disampaikan ke Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Aliran dana lainnya ialah ketika Maria Elizabeth meminta anaknya yang juga direktur operasional PT Indoguna, Arya Abdi Effendi agar menyerahkan uang Rp 300 juta. Uang itu diserahkan pada Ahmad Fathanah melalui Elda.
    Dalam sidang kemarin, JPU memang menghadirkan sejumlah pegawai PT Indoguna dan anak perusahaannya yang berkaitan dengan pemberian uang untuk Fathanah maupun LHI. Saat memberikan keterangan, Puji Rahayu Aminingrum juga mengungkapkan adanya catatan pengeluaran kas sebesar Rp 30 juta. Uang perusahaan itu diserahkan untuk Prabowo Respatiyo Caturroso yang saat itu menjabat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan). Puji mengatakan pengeluaran kas itu atas perintah Arya Abdi Effendi. "Katanya untuk pengurusan kuota impor," ujarnya.
    Selain Puji, saksi lain yang dimintai keterangan ialah Komisaris Utama Indoguna, Soraya Kusuma Effendi. Soraya mengaku diminta Arya menyiapkan uang perusahaan sebesar Rp 1 milliar. Permintaan itu disampaikan via BBM dua minggu setelah pertemuan Maria Elizabeth Liman dan para pejabat PKS dan Kementan di Medan, 11 Januari 2013. "Pesan itu dikirim via BBM sekitar dua minggu setelah pertemuan di Medan," ujar Soraya. Menurut dia, Dio-panggilan Arya Abdi Effendy- tidak menyampaikan maksud dari penyiapan uang tersebut. "Dalam BBM hanya tertulis, Ya siapkan uang 1 M," ujarnya.
   Permintaan itu langsung diteruskan Soraya ke Puji. Mendapatkan perintah itu, Puji mengambil uang di bank BCA sebanyak Rp 1 milliar. Uang itu disimpan di brankas perusahaan. Sore harinya, Dio menghubungi Puji. "Pak Dio minta disiapkan uang Rp 500 juta," ujar Puji.
   Uang itu kemudian disiapkan dalam sebuah tas dan dicatat sebagai retribusi daging oleh Puji. "Penulisan itu atas petunjuk Bu Soraya," paparnya. Terkait retribusi itu jaksa menanyakan apa arti kata tersebut ke Soraya. "Apa artinya retribusi ?" tanya jaksa. Soraya menjawab uang itu dibayarkan sebagai pengurusan daging. Soraya mengaku tidak mengetahui uang itu diberikan pada siapa. Namun setelah operasi tangkap tangan diberitakan media, dia tahu jika uang tersebut diserahkan perusahaannya pada Ahmad Fathanah. "Saya baru tahunya setelah ada berita di media," ujarnya.
   Dalam dakwaan disebutkan PT Indoguna Utama memberikan uang Rp 1 milliar dalam dua bungkusan masing-masing Rp 500 juta. Uang itu diberikan pada Fathanah sebagai komitmen PT Indoguna Utama dalam pengurusan kuota daging impor yang dilakukan LHI. Setelah PT Indoguna Utama menyatakan kesanggupannya menyerahkan uang, Fathanah sempat mengabarkan hal tersebut ke LHI sebagai kabar gembira.
   Uang Rp 1 milliar tersebut diambil sendiri oleh Fathanah di kantor PT Indoguna Utama. Sebelum diserahkan ke LHI, Fathanah mampir ke Hotel Le Meridien untuk mengencani mahasiswi bernama Maharani Suciono. Uang Rp 1 miliar tersebut sempat diambil Rp 10 juta oleh Fathanah dan diserahkan ke Maharani sebagai tarif kencan. Saat kencan itulah KPK melakukan penangkapan Ahmad Fathanah.
   Diduga dengan posisinya saat itu, LHI bisa mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono agar mengeluarkan izin penambahan kuota daging impor untuk PT Indoguna Utama. Suswono diketahui merupakan kader PKS yang posisinya berada di bawah LHI. PT Indoguna Utama menjanjikan jika permintaan penambahan kuota sebesar 10 ribu ton goal, maka mereka sanggup memberikan fee total Rp 40 miliar.

0 comments:

Post a Comment