Top Ads

Wednesday 24 July 2013

01:14
Dugaan Korupsi Mesin Jahit, Istri Mantan PJ Bupati Konut Sudah Ditahan

Kendari - Separoh sudah penyidikan dugaan korupsi mesin jahit di Konawe Utara (Konut) berjalan. Namun pengadaan yang dilakukan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) itu baru menahan satu tersangka. Dia adalah istri mantan Pj bupati Konut, Heri Hermansyah Silondae. Sedangkan mantan kepala badan PPKB Amirudin Sami yang kini menjadi Kadis Kehutanan Konut, terus saja menghindar. Ia pun bakal dijemput paksa dalam beberapa hari kedepan. Satu tersangka lainnya, Nita yang juga direktris CV Mabarakka  sebagai rekanan masih dalam proses.
“Berkas Amirudin Sami sudah P21 dan kami telah melakukan pemanggilan. Kalau tidak datang juga sampai Rabu (24/7) nanti, kami langsung melakukan penjemputan paksa. Ini agar  secepatnya dilakukan proses pelimpahkan tersangka ke kejaksaan,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh, Kasubdit PID Polda Sultra melalui penyidik Tipikor Polda Sultra, Ipda Hasanudin saat ditemui kemarin (22/7).
Menurut dia, Eva Ensimerda mendekam di tahanan Mapolda Sultra, sejak Jumat (19/7) lalu. Penetapan tiga tersangka itu, karena berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara senilai Rp 350 juta. Perkara mesin jahit ini cukup lama mengendap di Polda Sultra. Pasalnya, pelimpahan berkas tersangka Amirudin Sami di kirim oleh Tipikor Polda pada JPU Kejati Sultra sejak 11 Januari lalu dan baru rampung Juli 2013 ini.
“Jika sudah dilakukan penahanan, maka tinggal menunggu tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan,” tegas Dolfi Kumaseh lagi.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut spesifikasi yang ada dalam kontrak RAB tidak sesuai dengan mesin jahit yang terealisasi. Tak hanya itu, diduga telah terjadi pengurangan volume pekerjaan, karena dalam kontrak pengadaan barang, jumlah yang diadakan sebanyak 343 unit, namun  terealisasi hanya 190 unit.  Selain itu, spesifikasi merk barang seharusnya Singer dengan volume harga Rp. 1,5 juta, tetapi yang terelisasi justru merk Butterfly dengan harga Rp. 1,1 juta. Ini lah menjadi temuan karena tidak sesuai kontrak.
“Kalau Nita saat ini masih sakit. Berkas perkaranya masih tahap satu dan itu sudah ketiga kalinya dikirim di Kejaksaan,” akunya. Dolfi menegaskan jika terbukti, ketiga pelaku telah melanggar pasal 2 dan 3 UU korupsi nomor 3199 tahun 2001, yang telah diubah menjadi  UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dijerat karena?

-Kontrak 343 Unit tapi Diadakan 190 Unit
-Spesifikasi Merk Barang Tidak Sesuai
-Harga Kontrak Rp 1, 5 juta, yang Dibeli Rp 1, 1 Juta
-Dancam UU Korupsi dengan Tuntutan 4 tahun, Maksimal 20 Tahun

0 comments:

Post a Comment