Top Ads

Saturday, 20 July 2013

11:57
JAKARTA - Jalan mulus disediakan bagi dokter yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak seperti peminat CPNS yang lain yang sibuk mempersiapkan diri ikut seleksi, khusus dokter tak perlu tes. Dokter tidak perlu mengikuti tes kompetensi dasar (TKD). Mereka hanya mengikuti seleksi administrasi saja. Hanya saja, ketentuan ini berlaku terbatas bagi dokter yang siap ditempatkan di daerah terpencil dan perbatasan.
“Formasi khusus dokter yang mau bekerja di daerah terpencil dan perbatasan tidak akan dites baik computer assisted test (CAT) ataupun uji tertulis (lembar jawaban komputer)," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Setiawan Wangsaatmaja saat pemaparan materi dalam Rakornas Pengadaan CPNS 2013, di Balai Kartini, Kamis (18/7).
Perlakuan khusus bagi dokter ini, lanjutnya, mengingat kebutuhan tenaga medis (khususnya dokter) di daerah terpencil dan perbatasan sangat besar. Sementara para dokter yang bersedia ditempatkan di wilayah tersebut sangat sedikit.
    Untuk formasi umum antara lain guru, dosen, jaksa, panitera, sipir, pemeriksa pajak, penyuluh pajak, pemeriksa bea cukai, pemeriksa dokumen imigrasi, pengamat gunung api, penyuluh pertanian, perikanan, pengawas tata bangunan), instruktur (otomotif, las, tata boga, tata rias), serta penyuluh KB tetap melewati tes kompetensi dasar dan bidang.
Demikian juga untuk calon siswa sekolah kedinasan, wajib ikut tes TKD. Sedangkan, formasi ditetapkan setelah lulus sekolah. "Untuk tenaga ahli tertentu tidak ada di jabatan PNS, pengangkatannya melalui Kepres dan hanya diseleksi administrasi saja," tandasnya.

131 Pemda Dilarang
Sebanyak 160 kab/kota tidak meminta kuota CPNS pelamar umum. Yang meminta usulan penambahan pegawai hanya 227 instansi, sisanya tidak diberikan formasi. "Hari ini ada 315 instansi pusat dan daerah yang mendapatkan formasi CPNS. Terdiri dari 227 kabupaten/kota, 20 provinsi, 68 kementerian/lembaga. Untuk instansi daerah, yang tidak mengusulkan ada 160 kabupaten/kota," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/7).
Ditambahkannya, sekitar 131 instansi daerah yang meminta formasi, tapi tidak disetujui karena belanja pegawainya sudah lebih dari 50 persen, punya honorer tertinggal, dan analisa jabatannya tidak detil. Sementara 160 kab/kota yang tidak mengusulkan tambahan pegawai, menurutnya karena adanya honorer tertinggal baik kategori satu maupun dua. “Jadi mereka tidak meminta lagi karena honorer tertinggalnya banyak," ucapnya.

0 comments:

Post a Comment