Top Ads

Tuesday, 16 July 2013

06:14
Kendari - Tak lama lagi, Amir Karim akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Berkas perkara tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK)  Konawe telah resmi dilimpahkan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan sejak tanggal 10 Juli lalu. "Majelis hakimnya telah ditetapkan," kata Humas PN kendari, Yudi Prasetyo, kemarin. Disebutkan, hakim yang akan mengadili Amir Karim nantinya adalah Daryanto,  MH sebagai ketua dan Sudaryanto, SH. "Belum tahu kapan akan mulai disidangkan, tapi pastinya dalam waktu dekat ini," jelas Yudi.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Amir Karim disebutkan karena menyalahgunakan dana pengadaan barang/jasa pemerintah dalam kegiatan proyek sarana dan prasarana peningkatan Mutu
Pendidikan SD/SDLB Kabupaten Konawe senilai Rp 530 juta. Dari hasil audit BPKP Sultra, dugaan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 379 juta. Dengan alasan itulah, sehingga Amir Karim terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan juga pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.

0 comments:

Post a Comment