Top Ads

Wednesday 24 July 2013

01:30
Kendari - Pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi percetakan sawah di Dinas Pertanian Kabupaten Muna, sudah tuntas dilakukan penyidik. Dalam waktu dekat, para tersangka akan ditahan. Kasus tersebut sedang dalam pengusutan penyidik Tipikor Polda Sultra. Bahkan sudah ada rencana penjemputan paksa jika kedua tersangka ini tak kooperatif menghadiri penggilan. "Hari ini (kemarin) jadwal pemanggilan dua tersangka yakni La Ode Kafuna, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Muna dan Jafar Diansa sebagai pelaksana pekerjaan atau kontraktor pelaksana dalam kasus korupsi percetakan sawah. Tapi sampai siang ini belum datang juga," jelas Kasubdit PID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh melalui penyidik Tipikor Polda Sultra, Ipda Hasanudin saat ditemui, kemarin (22/7).
Kasus itu sendiri terjadi pada tahun 2011 silam. Saat itu, Dinas Pertanian Muna mendapat anggaran Tugas Perbantuan (TP) dari Pusat untuk pencetakan sawah seluas 200 hektar dengan jumlah anggaran Rp 1,5 miliar. Namun sampai akhir tahun anggaran 31 Desember 2011, sekitar 40 hektar belum selesai. Ini yang menjadi temuan penyidik dan BPKP Sultra dalam proses audit. "Tapi dari anggaran Rp 1,5 miliar itu belum diketahui jumlah kerugian negaranya. Masih menunggu hasil audit BPKP. Rinciannya, sawah 100 hektar di Desa La Bokolo, 50 hektar di Desa Rangka dan 50 hektar di Desa Bente,” jelasnya lagi. Proyek itu, hanya di Desa Bente yang dinyatakan selesai 100 persen. Padahal, dua desa lainnya anggaran sudah masuk 100 persen ke rekening kelompok. Proses pengerjaaannya, kelompok berhak menentukan dan mengolah sendiri atau menggunakan pihak ketiga yang diketahui Dinas Pertanian. Hitungannya, setiap satu hektar sawah yang dicetak anggarannya Rp 6 juta. Jika 200 hektar berarti anggarannya hanya Rp 1,2 miliar. Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan 53 saksi diantaranya dari pihak Dinas Pertanian Muna dan kelompok Tani. "Jika belum hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa, rencananya pada Rabu (24/7) nanti," ulang Hasanuddin.

0 comments:

Post a Comment