Basyarun. Dua terpidana narkoba saat dilakukan interogasi oleh AKBP Rocky, seblum tes urin dan darah di RS Bhayangkara beberap waktu lalu |
Dua terpidana narkoba yakni Abdul Gafur (42) dan Rusdi (44) yang dicokok 5 Juli lalu di dalamLapas, diangap lengkap.
"Kami usahakan berkas perkara keduanya dipercepat prosesnya, karena mereka terpidana narkoba yang masih menjalani sisa hukuman. Jadi, pekan ini rencananya berkas keduanya akan tahap satu di kejaksaan," ungkap AKBP Rocky Prince Manggabarani, Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sultra saat ditemui akhir pekan lalu.
Penangkapan itu berkat kerjasama dengan pihak Lapas Kendari. Mereka kerjasama agar melaporkan jika ada napi yang mengkonsumsi atau melakukan peredaran narkoba dalam tahanan. Atas koordinasi itu, sehingga kedua terpidana ini dilaporkan saat berada di klinik Lapas tepatnya dalam WC. Saat itu, pintu WC terkunci dari dalam, langsung di dobrak ternyata keduanya sedang asik memakai sabu-sabu. Saat ditangkap, sisa sabu yang mereka gunakan telah dibuang dalam closet. "Kami telah mememeriksa tiga saksi dalam lapas dan keterangan mereka memberatkan dua terpidana ini. Kedua pengguna ini, dicurigai karena masuk klinik malam dan beralasan akan makan mie." katanya lagi.
Pengakuan keduanya bahwa sabu itu diperoleh dari Jaya yakni terpidana narkoba yang kini juga masih mendekam di Lapas Makassar. Jaya diakui merupakan badar narkoba di Sultra yang berhasil ditangkap pada 2009 silam di Kota Raha, Kabupaten Muna dan dipidana 8 tahun penjara. Dari dalam tahanan inilah, para napi saling komunikasi dengan keluarga mereka. Keduanya mengaku, Jaya mengirim paket sabu melalui orang tua Gafur, lalu dimasukan dalam kantung kue kemasan. Anaknya membawa bingkisan itu untuk sang ayah
Abdul Gafur adalah terpidana narkoba pada tahun 2012 lalu dengan fonis hakim 4 tahun penjara. Samahalnya dengan Rusdi, difonis 5 tahun penjara pada 2011 silam.
"Kami sudah koordinasi dengan lapas Makassar bahwa penjagaan terhadap Jaya harus dipeketat. Memang kami temukan HP yang selalu digunakan Gafur dalam tahahannya.
Komponen hanphone itu terpisah-pisahkan, dipakai baru dipasang kembali dan diikat pakai karet. Dengan cara itu, tidak diketahui padahal penggunaan HP dalam Lapas dilarang keras,"
aku Rocky Prince.
0 comments:
Post a Comment