Top Ads

Wednesday, 17 July 2013

09:13
Kendari - Hasanuddin alias Hasan sebentar lagi bakal menjadi penghuni tetap hotel prodeo di Kendari. Ini setelah dalam lanjutan sidangnya kemarin, Jaksa menuntutnya 14 tahun penjara.
Tanpa didampingi kuasa hukumnya, Hasan tetap pasrah menjalani proses persidangan yang diketuai oleh Ali Rustam, SH. MH. Rona Hasan hanya memancarkan rasa ketakutan dan rasa bersalah. Ia terlihat pasrah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Suryanto SH, selaku JPU membacakan materi tuntutannya di hadapan majelis hakim. Ia mengatakan terdakwa telah sengaja merenggut nyawa seorang perempuan bernama Sitti Nurjanah alias Anna dengan satu kali pukulan tepat mengenai ulu hati korban. Untuk menghilangkan jejak terdakwa lalu memikul korban dan segera membuangnya di semak-semak yang lokasinya tidak terlalu jauh dari tempat tinggal terdakwa. Tapi
perbuatan biadab terdakwa akhirnya terungkap, saat korban ditemukan oleh Habili saat sedang mencari kayu bakar.
Awalnya, lanjut Suryanto, terdakwa meminjam kendaraan roda dua milik tetangga kostnya, lalu menjemput korban di tempat kerjanya di Anduonohu, tapi pada saat melintas Bundaran Anduonohu, terdakwa mengatakan kepada korban akan berehenti sejenak menemui temannya dan mengambil titipan. Tapi ternyata barang tersebut
banyak, sehingga korban lalu menggunakan jasa ojek untuk menuju tempat kost terdakwa.
Keduanya lalu berbincang, tak lama kemudian terdakwa lalu memukul korban hingga terjatuh. Pada saat itu terdakwa tak tahu jika korban tidak bernyawa lagi. Terdakwa lalu memutuskan untuk menghilangkan jejak dengan cara membuang tubuh korban sebelum perbuatannya itu diketahui oleh tetangga. Setelah membuang, terdakwa lalu kembali ke kamarnya dan menyembunyikan barang milik korban lainnya seperti HP dan dompet  korban.
"Hasanuddin telah melakukan kejahatan nyawa dan telah terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Berdasarkan bukti-bukti, kami meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun penjara," tegas Suryanto.

0 comments:

Post a Comment