Top Ads

Wednesday 17 July 2013

07:41
Raha - Trend aksi kekerasan untuk mendapat perhatian terus saja terjadi di pemerintahan era Bupati Muna, LM Baharuddin. Kali ini, pengangkatan, pergantian dan penempatan penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan serta THL-TBPP  harus berakibat luar biasa hingga  berimbas pada suasana tak kondusif di kantor Badan Penyuluh,
Pertanian dan Kehutanan (B4PK) Kabupaten Muna. SK Bupati nomor 352 tahun 2013 dianggap cacat hukum.
Sebagai bentuk kekesalan atas terbitnya SK tersebut, beberapa penyuluh mengamuk dan merusak kantor tersebut. Informasinya, pertamakali sebelum memasuki bulan ramadan. Kemudian Senin (15/7) dan Selasa
(16/7). Mereka merusak fasilitas kerja  seperti meja dan kursi, lalu dinding pemisah ruang kerja Sekertaris BP4K bermaterial tripleks. Kaca ruang kerja Kepala BP4K pun dipukul sehingga pecah. Bahkan kendaraan roda dua mereka dimasukan sampai ke dalam kantor.
Mulyadi, Sekretaris Ikatan Penyuluh Pertanian Muna mengungkapkan, pembuatan SK 352 itu cacat hukum. SK tersebut dikelola BP4K, padahal seharusnya instansi hanya menyerahkan draft final ke BKD selaku pengelola administrasi kepegawaian. Terbitnya SK tersebut, merugikan beberapa penyuluh pertanian. Misalnya, penempatan La Ode Ruhadi SP sebagai penyuluh pertanian yang belum mengantongi SK pengangkatan dari bupati, kembali sebagai tenaga fungsional. Kemudian, ada lagi penyuluh yakni Rahayuni SP dan Sutomo, yang namanya tidak tercantum dalam SK tersebut. "Secara otomatis kedua orang ini telah dipecat," katanya. Selain itu, pengangkatan koordinator penyuluh juga tidak memperhatikan golongan. Penyuluh senior Zainuddin, SP bergolongan IVB digantikan menjadi koordinator BPP Sawerigadi oleh La Ode Asmar yang hanya bergolongan IIIB.
Ada pula nama Yatno SP golongan IVB digantikan posisinya oleh Rusdin SP golongan IIID. Kemudian dalam SK tersebut, La Ode Haerun SP memiliki keahlian
hortikultura, padahal yang bersangkutan spesialis perkebunan. Bukan saja itu, Mulyadi juga mengungkapkan, adanya pungutan liar di kantornya yakni biaya perjalanan penyuluh yang diterima setiap triwulan dengan besaran bervariasi antara Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu. Dengan jumlah penyuluh sebanyak 121 orang, dana yang
terkumpul dalam satu tahun dari potongan itu sebesar Rp 8 juta. Ada lagi, biaya operasional penyuluh (BOP) juga dipotong dengan besaran hingga Rp 30 ribu. Dalam setahun dengan jumlah penyuluh yang ada, dana yang terkumpul bisa Rp 12 juta.
Mulyadi menuding Abdul Rahman Kabid Penyelenggara Penyuluhan B4PK, yang melakukan pemotongan. Sementara itu, Kepala BP4K Muna, Ntiworo menjelaskan, pengangkatan dan pergantian koordinator penyuluh itu merupakan format lama. Sehingga beberapa nama dalam SK tersebut masih menggunakan
pangkat yang lama. "Pencantuman golongannya tidak update," alasannya. Sebelum membubuhkan paraf, ia bahkan empat kali meminta agar diperbaiki dan diteliti dengan baik. "Dalam SK tersebut tertulis, bila terdapat kekeliruan bisa dilakukan perbaikan. Perbaikan yang dilakukan bukan membatalkan SK, tapi pada lampirannya sesuai aturan yang ada. Para penyuluh yang lain tidak mempersoalkan hal tersebut. Hanya beberapa
orang saja yang komplain," argumennya.
Terkait penempatan koordinator penyuluh pada
jabatan fungsional tak mengikat golongan itu harus lebih tinggi untuk menempati koordinator. Namun Ia memahami secara psikologi akan mempengaruhi mereka yang memiliki golongan lebih tinggi. "Perpindahan tersebut tidak akan mempengaruhi aplikasi keilmuan. Mereka tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai penyuluh," entengnya, lagi. Soal adanya Pungli, Abd  Rahman, Kabid
Penyelenggara Penyuluhan B4PK yang dituding melakukan pemotongan, juga membantah. Ia mengaku tak tahu menahu dengan potongan tersebut. "Ada uang yang dikumpulkan oleh penyuluh berdasarkan kesepakatan
internal mereka dari uang transportasi mereka yang besarannya Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu. "Dana tersebut
digunakan untuk keperluan mereka, saat pameran HUT Muna lalu," jawabnya membela diri.

0 comments:

Post a Comment