Sebagai Saksi Kasus Hambalang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa mantan Menpora Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor, Jumat (19/7) hari ini. Namun, Andi yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, Bogor itu kemungkinan tidak akan ditahan. Sebab, status pemeriksaannya bukan sebagai tersangka pembangunan sekolah olah raga di bukit Hambalang."Diperiksa sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar," ujar Jubir KPK Johan Budi S.P kemarin. Diluar operasi tangkap tangan, biasanya lembaga antirasuah itu akan melakukan penahanan jika yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Jika masih sebatas saksi, kemungkinan besar tidak ditahan.
Saat disinggung apakah penahanan Andi menunggu perhitungan kerugian negara yang dijanjikan BPK
selesai sebelum lebaran, Johan menampik. Dia kembali menegaskan kalau penahanan tidak memiliki kaitan langsung dengan kinerja BPK. Yang bisa dipastikan, makin cepat perhitungan selesai, makin cepat pula penyelesaian kasus Hambalang. "Bukan penentu. Korelasinya hanya mempercepat penyelesaian kasus meski bisa jadi mempercapat penahanan juga," imbuhnya. Johan berharap agar kabar bahwa BPK segera merampungkan perhitungan kerugian begara sebelum lebaran benar adanya.
Diluar itu, kemarin KPK kembali melakukan pemeriksaan kepada adik Andi Mallarangeng, yakni Andi Zulkarnaen Mallarangeng. Pria yang akrab disapa Choel itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Teuku Bagus Mohammad Noor. Johan mengatakan kalau pemeriksaan terhadap Choel dilakukan singkat karena untuk melengkapi berkas Teuku Bagus saja.
Choel yang diperiksa selama 1,5 jam sempat memberikan keterangan kepada para wartawan KPK. Dia yang memenuhi panggilan pada pukul 09.45 WIB itu mengatakan kalau singkatnya pemeriksaan menjadikan suasana lebih mirip silaturahmi. Disebutkan juga kalau dia telah menyerahkan sebuah dokumen kepada penyidik.
Choel tidak menjelaskan apa dokumen itu. Dia hanya memastikan kalau berkas yang diserahkan diklaim bisa mempercepat penyelesaian kasus Hambalang. Penyerahan dokumen itu dia sebut sebagai wujud untuk membuktikan komitmennya membantu penuntasan kasus. "Sebagai warga Negara, kewajiban kita membantu percepatan selesainyia kasus," jelasnya.
Saat disinggung lagi soal duit USD 550 ribu atau sekitar Rp 5,5 miliar dari Deddy Kusdinar, tersangka Hambalang lainnya, dia kembali menegaskan. Bahwa uang itu seluruhnya sudah diserahkan ke KPK. Tetapi tidak untuk Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal. "Itu tdak ada hubungannya dengan Hambalang. Hanya USD 550 ribu yang saya kembalikan ke KPK," jelasnya.
Dia menyebut uang dari PT Global Daya manunggal murni dalam konteks bisnis. Apalagi, saat itu dia yang juga seorang pengusaha ada bisnis dengan PT Global. Disebutnya uang itu diberikan murni antara pengusaha kepada pengusaha. Meski perusahaan tersebut sebagai subkontraktor pembangunan Hambalang, Choel tidak mempermasalahkan.
Dia yakin uang itu bersih dari Hambalang karena diberikan bos PT Global atas ucapan terima kasih telah dikenalkan pada kepala daerah yang kelak jadi klien. "Saya pengusaha ya, bukan penyelenggara negara," tegasnya.
0 comments:
Post a Comment