Kendari - Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kendari, Rahmat, yang dijadikan tersangka kurir WNA lolos dari sanksi. Setelah penahanannya ditangguhkan, kini dia dibinia di Kemenkumham.
“Sejak Senin Rahmat telah berkantor di sini (Kemenkumham red) sebagai karyawan biasa. Itu dilakukan untuk proses pembinaan di kantor wilayah ini. Bisa kembali di kantor Imigrasi, kalau sudah selesai proses hukumnya. Tapi, kalau hukumannya lima tahun ke atas, sesuai UU kepegawaian akan dicepat,” tegas Agustinus T, Kepala Kepegawaian Kemenkumham Sultra saat ditemui kemarin.
Penugasan Rahmat di kantor Kemenkumham karena khawatir jangan sampai melakukan perbuatan yang sama. Apalagi, saat ini banyak WNA yang terdampar di Sultra. “Jadi bertugas dulu sambil menunggu proses hukum,” katanya lagi.
Thursday, 25 July 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment