Top Ads

Wednesday, 24 July 2013

01:49
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memeriksa pendiri bisnis investasi Yusuf Mansur kemarin (22/7). Dari hasil pemeriksaan, OJK memutuskan bahwa aktivitas penghimpunan dana melalui program Patungan Usaha itu menyalahi UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. OJK pun melarang sang ustad melanjutkan bisnis investasi tersebut hingga unsur legalitasnya terpenuhi.
Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat ala Yusuf Mansur yang masuk dalam kategori penawaran umum saham sehingga harus merujuk pada pasal 70 ayat (1) UU Pasar Modal. Dalam pasal tersebut diatur bahwa yang dapat melakukan penawaran umum melalui penjualan efek ke masyarakat, hanyalah perusahaan yang tercatat di bursa.
    Syarat lain, telah menyampaikan pendaftaran kepada OJK. Dalam pernyataan pendaftaran termuat detail transparansi, kejelasan manajemen, hingga pertanggungjawaban laporan keuangan perusahaan. "Kami minta yang bersangkutan untuk membuat kronologis supaya OJK punya data tertulis. Termasuk di dalamnya menyatakan bahwa usaha ini diberhentikan sejak pertengahan Juli sampai legalitasnya terpenuhi," ungkap Nurhaida setelah pemeriksaan Yusuf Mansur di gedung OJK, kemarin (22/7).
Nurhaida pun mendesak Yusuf Mansur untuk secepat mungkin membentuk  badan hukum berupa perseroan terbatas (PT) untuk menjamin kejelasan dana masyarakat, termasuk klaim imbal hasil atau return yang telah dijanjikan.  "Kalau sudah jadi PT, jika pemegang sahamnya sudah di atas 300 pihak dengan modal lebih dari Rp 3 miliar, bisa jadi perusahaan publik, baik terbuka atau tidak. Itu terkait jenis return yang harusnya dalam bentuk dividen atau capital gain jika listing di bursa," paparnya.
   Meski menganggap illegal, OJK tidak serta merta membekukan usaha Yusuf Mansur yang telah berjalan. OJK tetap mengizinkan kelangsungan usaha yang telah menghimpun dana investasi Rp 20 miliar tersebut. "Sejauh ini belum ada komplain dari investor. Jadi dana yang ada bisa tetap diinvestasikan, karena pembangunan yang ada tidak bisa distop begitu saja. Tapi kalau untuk pengumpulan dana baru sudah tidak boleh," jelasnya.
   Setelah diperiksa, Yusuf Mansur berjanji akan melengkapi dan menyempurnakan bisnisnya sesuai regulasi investasi. Di antaranya, menegaskan apakah gerakan patungan usaha itu merupakan bisnis investasi ataukah sedekah. "Saya dimintai ceramah detail terhadap apa yang saya lakukan. Tadi juga sudah dikasih tahu langkah-langkahnya apa. Mudah-mudahan ke depan lebih bagus lagi," ungkap Yusuf di gedung OJK.
   Setelah diperiksa OJK, pria yang mengenakan baju koko putih itu bersikukuh tetap melanjutkan bisnis investasinya. Hanya saja, ia tengah berpikir apakah bakal melanjutkan model bisnis patungan (dengan tetap menghimpun dana masyarakat) atau memilih perbankan sebagai sumber mendapatkan modal.
    Sebelumnya, Yusuf memutar uang miliaran rupiah yang dihimpun dari program patungan usaha dengan mengakuisisi Hotel Topas yang kelak diubah menjadi Hotel Siti di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Harga akuisisi hotel mencapai Rp 150 miliar. Yusuf juga membidik investasi di lahan seluas 4,7 hektare pada lokasi yang sama, yakni di kawasan Bandara Soekarno Hatta.
    Di atas lahan tersebut, nantinya dibangun perkantoran, pergudangan, pendidikan, rest area, water boom, sarana rekreasi, pusat kuliner, masjid, serta penginapan transit untuk haji dan umrah. "Investasi yang terkumpul mencapai Rp 20 miliar. Dan secara substansi, hotelnya (hasil patungan) kan sudah selesai. Kalau mau dilanjutkan (bisnis lain) bisa pakai skema perbankan," paparnya.
   Bagaimana dengan bisnis lainnya seperti usaha hotel haji dan umroh" Menurut Yusuf, bisnis tersebut harus tetap berlanjut. Sebab, dengan jamaah haji Indonesia yang mencapai ratusan ribu orang per tahun, merupakan pangsa pasar yang besar. "Harus jadi dong. Masa kita kalah dengan jamaah haji Malaysia yang sudah memiliki hotel sendiri di Mekkah. Tapi saya sebagai ustad, akan saya stop dan benerin dulu legalnya. Kalau legalnya sudah benar, nanti saya buka lagi (investasi). Ini ilmu baru bagi saya," terang lulusan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta tersebut.
   Ditanya mengenai imbal hasil yang dijanjikan, Yusuf mengelak memaparkan. return delapan persen per tahun dan program cashback untuk dana investor yang ditempatkan selama 10 tahun. Sebab, ketentuan tersebut bukan patokan. "Saya tidak menjanjikan (imbal hasil) delapan persen setahun. Itu cuma plafon. Kalau secara hotel (return ideal) lebih dari delapan persen. Saya minta mereka ridho sedekah. Kalau kurang dari delapan persen, nah, itu sudah nasib ente,"  tegasnya
   Yusuf juga mengaku tidak akan mengembalikan dana yang telah dihimpun dari masyarakat. Lantaran, menurutnya, hingga saat ini tidak ada investornya yang melapor ke OJK. "Ada nggak dari mereka (investor) yang sudah menaruh duitnya di saya merasa ketar-ketir" OJK bilang nggak ada yang lapor. Kalaupun dikembalikan, sebenarnya yang rugi jamaah sendiri. Kalau mau dikembalikan, kami siap. Banyak kok yang mau gantiin," ujarnya.
   Di sisi lain, Anggota Dewan Komisioner OJK Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono menjelaskan, sejauh ini masih belum ada investasi serupa dengan yang digelar oleh Yusuf Mansur. "Sampai saat ini belum ada. Karena di contact center OJK juga belum ada pengaduan baik bisnis dari Yusuf Mansur atau yang lain. Artinya belum ada informasi yang dirugikan atau tidak," jelasnya.

0 comments:

Post a Comment