Kendari - Masih ingat alat sedot lumpur di teluk yang dirakit di salah satu bengkel di Kota Kendari tahun 2011 lalu? Ternyata pihak Kejati belum juga mengeluarkan SP3 dugaan koprupsi itu. Lantas, sampai di mana penyelidikannya? Kajati Sultra Andi Abd Karim menegaskan, penyidikan terus berjalan dan masih menjadi prioritas. Namun untuk memperoleh bukti yang kuat harus didasari hasil audit dari Badan Pengelola Keuangan dan Pengawasan (BPKP) Sultra untuk menentukan adanya kerugian negara.
"Kasus tersebut masih dalam penyelidikan kami, karena saat ini kasus tersebut masih dalam audit BPKP untuk menentukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan," ungkapnya dalam HUT Adhyaksa kemarin.Berdasarkan informasi yang berkembang bahwa dana pengerukan Teluk Kendari telah dimanipulasi, sehingga korupsi itu terlihat jelas karena mesin dan kapal yang digunakan adalah rakitan. "Kasus ini tidak mandek, hanya saja kami masih menunggu hasil audit, jika ada kerugian negara yang ditemukan maka pasti juga akan ada tersangka yang ditetapkan," jelasnya
Seperti diketahui, modifikasi dan uji coba mesin penyedot lumpur itu
menyerap APBD tahun 2009 sebesar Rp 1,2 milliar. Namun hal itu masih merupakan contoh dan belum bisa menyedot seluruh lumpur di Teluk Kendari yang telah tertampung beratus-ratus tahun lamanya. Saat itu Kadis PU Kota Kendari,Syamsul Bahri Sangga menjelaskan anggaran untuk menyelesaikan kedua mesin pengeruk teluk, tetap berasal dari tambahan anggaran sebesar Rp 500 juta. Berartialokasi dana untuk mesin tersebut hampir tembus Rp 2 m.
Saat ini Kejati menangani kasus pidana di bidang intelejen dengan 14 kasus dalam penyelidikan, 1 kasus dalam penyidikan, 9 kasus dalam proses. Sementara itu pada pidana khusus, ada 24 kasus yang masih dalam penyelidikan, 15 kasus dalam penyidikan, 12 kasus dalam perkara penuntutan.
" Untuk Kasus korupsi sebanyak 7 kasus, jumlah perkara yang telah ada Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ada 1.107 perkara, Berkas tahap pertama 1.109 perkara, penyerahan tersangka atau berkasnya telah p21 ada 849 perkara, dan berkas yang masih p19 atau p18 ada sekitar 100 berkas," ungkapnya dalam dalam ekspos kasus kemarin.
Andi Abdul Karim kembali menyebutkan, untuk kasus narkoba ada 46 perkara, Migas 21 perkara, perlindungan anak 62 perkara, kehutanan 62 perkara, KDRT 42 perkara.
Wednesday, 24 July 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment