Top Ads

Friday, 5 July 2013

22:29
Info-Kendari
 Untuk menciptakan perimbangan serta pengawasan pemberitaan Media selama masa kampanye, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra mengawasi ketat pelaksanaan kampanye lewat media masa baik elektronik maupun media cetak. Meliputi durasi yang diberikan lembaga penyiaran publik swasta dan ukuran halaman pada koran harian di Sultra.

 "Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2012 pasal 99-101 tentang pemilu menjelaskan bahwa KPI dan Bawaslu mengawasi dan mengatur penyiaran media dalam melaksanakan kampanye. Mengenai itu, KPID dan Bawaslu akan mengeluarkan aturan terkait dengan pelaksanaan kampanye dimedia masa yang tetap memperhatikan asas-asas keadilan,"jelas Koordinator Devisi Pengawasan Bawaslu, Munsir Salam kepada Kendari Pos, kemarin.

 Langkah ini dilakukan sebab setiap calon legislatif (celag) maupun parpol gtidak memiliki kemampuan finansial sehingga jika diabaikan ada kecenderungan monopoli terutama bagi parpol besar dan caleg yang memiliki kemampuan lebih. Agar lebih netral maka harus diberi ruang yang sama. Untuk melakukan kampanye di media masa seharusnya tetap mengedepankan asas keadilan dan netralitas. Hal itu mesti dilakukan oleh KPID untuk menjaga jangan sampai ada yang merasa dirugikan karena adanya monopoli dalam kampanye lewat media masa.
 Untuk menjamin netralitas itu kata Munsyir, KPID dituntut harusnya segera membuat regulasi terkait dengan durasi kampanye dalam media masa. Regulasi itu akan mengatur seberapa besar jumlah durasi dan pengguna kampanye media masa dengan jumlah durasinya. Selain itu diperlukan pentingnya koordinasi antara semua stake holder yang terlibat dalam penyelenggara pemilu dan KPID untuk tetap mengawal pemilu yang netral dan tanpa ada diskriminasi parpol atau calon perseorangan.
 "Pelaksanaan pemilu harus netral sehingga dibutuhkan koordinasi antara penyelenggara pemilu dan KPID. Untuk menciptakan hal itu, Pengawasan kampanye dalam media masa harus dibicarakan bersama antara, penyelenggara pemilu, KPID, Dewan Pers dan parpol terkait dengan jumlah durasi dan publikasi koran sehingga dapat diciptkan aturan untuk kepentingan bersama dan tidak ada yang merasa dirugikan,"tutur mantan ketua KPID Sultra.
 Sementara Wakil Ketua KPID SUltra, Muhammad Nato Al Haq mengatakan bahwa penyiaran terhadap kampanye calon harus diawasi dan diperketat. Karena rentan dengan kecemburuan sosial yang terjadi antara sesama caleg. Hal itu dikarenakan monopoli dan tidak adilnya stasiun media elektronik atau media cetak dalam mempublikasikan kampanye calon tertentu.
 "Kami tengah membuat draft aturan dan tidak lama lagi draft itu akan disahkan untuk dipatuhi oleh seluruh media terkait dengan kampanye melalui media masa baik dari elektronik maupun dari media koran. Hal itu bisa menjamin terjadinya asas keadilan dalam kampanye. Sehingga kesepakatan ini sudah pada tataran sinkronisasi, diharapkan ini bisa memaksimalkan peran dan fungsi KPID dan Bawaslu dengan adanya kerjama ini diharapkan bisa mejadi jembatan antara dua lembaga dalam melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsinya,"harapnya.

0 comments:

Post a Comment