Top Ads

Saturday, 13 July 2013

03:20
Prokontra DPRD, Sikapi Perda Miras
Ribuan botol Miras dimusnahkan di Polres Kendari dengan menggunakan alat berat beberapa waktu lalu
Kendari - Setelah Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1997 tentang pengendalian minuman keras (miras) dicabutoleh Mahkamah Agung (MA). Setiap daerah, diberikan kewenangan dalam mengatur peredaran minuman keras tersebut. Di Kota Kendari, masih terjadi prokontra, terkait pencabutan Perda
nomor 7 tahun 2008 tentang miras.
Wakil Komisi II, DPRD Kota Kendari, Yasin Idrus SH, mengatakan pemerintah tidak boleh latah dalam mengambil sikap, terutama mencabut perda miras yang telah ditetapkan.
"Mari kita lihat, secara cermat pencabutan Kepres ini, Posisi Kota Kendari yang telah memberi izin, operasi bagi tempat hiburan, tentu akan menyulitkan dalam membuatkan aturan baru terkait pengelolaannya. Apalagi kita tengah dalam posisi sebagai Kota berkembang. Selain itu juga menjadi sentral arus masuknya investor daerah, jadi harus hati-hati," jelasnya, Kemarin (12/7).
Terkait penetapan Perda baru, menurut Legislator Hanura ini, pihaknya, mengatakan perlu ada kajian mendalam, dan telah teruji secara publik. "PAD kita banyak dihasilkan dari izin miras, mari kita akan buatkan regulasi aturan secara cerdas, kembalikan sepenuhnya kepada masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Badan legislasi DPRD Kota Kendari Muh Ali secara tegas menyampaikan, pihaknya telah memasukan dalam daftar pembahasan pencabutan Perda No 7 Tahun 2008 ini.
"Baleg berpandangan, dengan banyaknya dampak yang ditimbulkan akibat minuman keras, di masyarakat, maka perda tersebut lebih baik dicabut. Karena hampir semua kasus kriminal yang terjadi di Kendari diakibatkan mengkonsumsi minuman keras. Contohnya perkelahian, pemerkosaan, kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu juga biasa terjadi dalam keadaan mabuk, " katanya, beberapa saat lalu.
Saat ini, menurut Ali, tinggal kesepakatan saja, antara legislatif dan eksekutif, untuk merancang peraturan daerah baru pasca dicabutnya Kepres nomor 3 tahun 1997 ini. "Saat ini, daerahlah yang punya kewenangan, apakah mau melanjutkan perda yang ada atau daerah mencabutnya," ujarnya.

0 comments:

Post a Comment