-Metrokrim-
PutraBlog - Ditnarkoba Polda Sultra sudah merampungkan berkas perkara delapan orang tersangka pengguna, pengedar dan bandar narkoba yang tertangkap Juni lalu. Delapan tersangka itu adalah Hj Muliani (39), Dana Faradila (35) Cece (33), Suryadi (35) yang ditangkap pada hari yang sama, 12 Juni lalu. Sedangkan empat lainya adalah kurir yakni Emirsan alias Kemi (32), Rendi Arisandi Saputra (20) dan Irwan Arisandi Alias Kefli (23) serta satu bandar, Yodi Wilyan (26) yang ditangkap 21 Juni lalu di Raha."Pengakuan tiga tersangka (Emirsan, Rendi dan Irwan red) bahwa sumber narkoba yang mereka peroleh semua dari Yodi. Tapi dalam proses interogasi, terputus dari mana asalnya. Sebab Yodi menyembunyikan jaringan besar narkoba yang dia peroleh dan sampai sekarang belum mengaku. Tapi, empat orang tersangka ini, berkasnya akan secepatnya dilimpahan untuk tahap satu, kemungkinan Senin (8/7) dan akan bersamaan dengan Hj HJ Muliani, Dana Faradila, Cece dan Suryadi," ungkap AKBP Rocky Prince Manggabarani, Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sultra saat ditemui, akhir pekan lalu.
Tiga ibu rumah tangga itu, ditangkap di Gunung Jati Mekar, Kota Lama Kendari yang sedang fly. Ditangan mereka ditemukan 11 paket sabu-sabu. Sedangkan Suryadi ditangkap di Jalan Ahmad Yani depan kantor Kemenag Sultra dengan barang bukti 5 paket sabu. Keempat tersangka ini telah menjadi target operasi (TO) kepolisian, termasuk empat tersangka yang ditangkap di Kota Raha itu. Berdasarkan hasil tes urine dan darah kedelapan tersangka ini terbukti positif juga sebagai pengguna.
Rocky Prince mengaku heran dengan Yodi karena tak mau mengaku mengenai jaringan Narkobanya. Padahal, keterangan rekan yang juga sebagai tersangka dan para saksi, Yodi merupakan bandar. "Padahal, kami telah lakukan pemeriksaan empat saksi di Kota Raha. Keterangan mereka, memberatkan para tersangka termasuk Yodi. Tapi, Yodi ini belum mau membuka asal sabu yang diperolehnya. Kami menduga, jangan sampai ada jaringan besar narkoba yang dia sembunyikan," ungkap Rocky Prince yang baru naik pangkat AKBP bersama 809 polisi pada 26 Juni lalu.
Sikap Yodi inilah yang menjadi kendala percepatan pelimpahan berkas. Namun, keempat tersangka ini sekarang masih mendekam di tahanan Ditnarkoba Polda Sulra. Olehnya itu, pihaknya akan terus berupaya melakukan pendekatan persuasif agar Yodi dapat terbuka dan menceritakan jaringan narkoba miliknya. Jika itu tidak mampan juga, maka akan dilakukan upaya lainya. Rocky mengaku status beratnya ancaman pidana pada delapan tersangka masih sama, karena Yodi belum terbukti sebagai bandar.
"Kalau memang Yodi tidak membuka diri juga, maka nanti dalam persidangan di pengadilan pasti akan terungkap. Makanya percepat berkas mereka. Delapan tersangka dikenakan pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 tahun 2009 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 dan maksimal 12 tahun penjara," aku Rocky Prince.
0 comments:
Post a Comment