Top Ads

Sunday, 7 July 2013

23:19
PutraBlog - Deadline pemekaran empat calon Daerah Otonom Baru (DOB) di Sulawesi Tenggara (Sultra) menyisahkan waktu seminggu lagi. Sampai saat ini, Komisi II belum memastikan kapan waktu pelaksanaan sidang, dalam mendengarkan keterangan dari pihak Pemprov, Pemda maupun DPRD setempat, terkait penyelesaian polemik pemekaran.
" Sekarang kita masih menunggu dari Kemendagri, hari apa akan di laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait empat DOB tersebut. Tapi yang pastinya, pekan depan," ujar ketua Komisi II,
Agun Gunanjar, di temui di kantor DPR RI, Senayan, kemarin (5/7).
Menurut Agun, pihaknya akan tetap berpegang pada aturan yang berlaku soal pembentukan DOB. Sehingga, jika daerah tersebut tidak menyelesaikan segala persoalan, maka sulit untuk dimekarkan. Selaku pimpinan sidang, ia berkali-kali telah menjelaskan palu berada di DPR, untuk menentukan apakah wilayah tersebut berhak untuk mekar atau tidak. Nah, jika seluruh persoalan misalnya menyangkut, asset, ibukota kabupaten maupun piutang telah dituntaskan atau sisah dari 19 DOB ini tidak lagi memiliki masalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka pasti akan didukung. Namun, jika tidak maka sulit untuk dimekarkan.
" Ini bukan soal gampang-gampangan. Ini, menyangkut orang banyak. Ya kalau mau mekar seperti daerah lainnya, selesaikan semua problem. Kan saya sudah bilang dalam rapat, dengan sisah waktu ini kita harus berpacu dalam melodi," ucapnya.
Ditempat terpisah, anggota Komisi II, Markus Nari menuturkan, pihaknya akan melakukan pertemuan intern untuk menentukan kapan kepastian pelaksanaan rapat DOB di Sultra. Yang pasti, sebelum 13 Juli akan dilaksanakan untuk menentukan apakah ada daerah yang bisa untuk mekar atau tidak. " Yang pastinya pekan depan. Apakah hari Senin atau Selasa itu yang saya belum tahu," ujar Markus Nari saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Muna Uking Djaassa, SH yakin jika pekan depan sidang pemekaran Muna Barat di DPR RI akan mulus. Pasalnya sudah tidak ada satupun hambatan bagi DPR RI, untuk menyetujui pemekaran Kabupaten Muna Barat. Ia mengakui, dalam rapat pembahasan yang lalu masih terhambat karena ada sisa utang dana hibah Kabupaten Muna ke Kabupaten Butur sebesar Rp 3 miliar. Uking mengaku Pemkab Muna telah melunasi utangnya denga Pemkab Butur.
" Kami yakin Muna Barat bisa mekar, karena tidak ada lagi hambatan bagi DPR RI khususnya Komisi II untuk menyutujui pemekaran Muna Barat. Kalau tidak ada halangan tanggal 9 Juli kita diundang untuk rapat dengar pendapat," terang Uking Dajssa, kemarin.

0 comments:

Post a Comment