Aksi Djoko Susilo Saat Beli SPBU
Irjen Djoko Susilo tak bisa lagi menyembunyikan modus operandinya dalam menyamarkan aset. Satu per satu cara yang dia gunakan dikuliti dalam lanjutan persidangan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kasus simulator SIM. Kemarin, giliran aset di Jogjakarta, Solo dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diungkap.Dalam sidang yang menghadirkan 12 saksi itu, hakim menelisik pembelian SPBU nomor 34.14404 yang terletak di Jalan Kapuk Raya 36, Jakarta Utara. Yang menjadi saksi adalah Soekirno, pemilik SPBU
sebelum berpindah tangan ke Irjen Djoko. Di persidangan, Soekirno menceritakan bagaimana jual beli itu terjadi.
"Ada seseorang bernama Eddy Budi Susanto yang datang ke rumah saya dan tanya tentang SPBU kami," kata Soekirno. Dia masih ingat betul, transaksi tersebut terjadi pada Oktober 2010. Dikatakan olehnya, SPBU tersebut sebenarnya milik dia dan sitrinya, Nurul Aini.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Eddy yang mengaku sebagai Direktur PT Kestrelindo Aviatikara mengaku hanya sebagai perantara. Namun, dia tidak pernah mengaku saat ditanya Soekirno siapa pembeli sebenarnya. Tiap ditanya, Eddy hanya memberikan senyuman pertanda agar tidak mempermasalahkan itu lagi.
Setelah proses tawar menawar selesai, disepakati tanah dan SPBU di Jakarta Utara itu dihargai Rp 11,250 miliar. Sebelum uang berpindah tangan, Eddy sempat membisikkan agar harga dinaikkan Rp 250 juta. Alasannya, uang itu masuk ke kantongnya sendiri sebagai uang jasa perantara.
Soekirno melihat itu sebagai hal yang tak merugikan dirinya. Akhirnya, dia menyetujui usulan Eddy dan harga yang disepakati untuk SPBU menjadi Rp 11,5 miliar. Nah, dia tahu nama pembeli sebenarnya ketika notaris mulai mengurus jual beli itu. "Pembelinya bernama Djoko Waskito," katanya.
Siapa Djoko Waskito? dalam dakwaan jaksa menyebut kalau dia adalah ayah dari istri ketiga Irjen Djoko yakni Dipta Adnindita. Nah, dalam persidangan juga terungkap kalau notaris Erick Maliangkay menjadi kepanjangan tangan mengurus pembelian itu. Fakta persidangan menunjukkan kalau dia adalah notaris kepercayaan sang jenderal.
Ternyata, sikap culas Irjen Djoko tidak berhenti disitu. Jual beli yang disepakati di angka Rp 11,5 miliar ternyata berubah lagi. Uang sebanyak itu dikuruskan menjadi Rp 5,349 miliar. Dugaan jaksa KPK, penyusutan itu dilakukan untuk mengelabui pajak yang harus dibayarkan.
"Sebetulnya itu tidak benar (penyusutan nilai jual beli)," kata Soekirno. Tapi, dia tidak bisa berbuat banyaka karena tidak memahami soal itu. Kepada majelis hakim, dia juga tidak memeriksa secara rinci ketika disodori aktar jual beli.
Sedangkan untuk aset di Jogjakarta, pengadilan menghadirkan Saroyini. Dia membenarkan adanya transaksi jual beli atas rumah di Jalan Langenastran Kidul No 7 RT 06/02 Keraton Panembahan Yogyakarta. Rumah itu, oleh Djoko Susilo diatasnamakan anaknya, Poppy Femialya.
Saat akad jual beli terjadi, Djoko Susilo dan istrinya yakni Suratmi tidak mengaku sebagai anggota kepolisian. Dia menyamarkan pekerjaannya dengan menyebut diri sebagai distributor bidang komunikasi. "Kalau tidak salah, distributor dari Telkomsel atau Indosat," katanya Saroyini setelah mencoba mengingat.
Rumah seluas 287 meter persegi itu deal di harga Rp 2 miliar. Namun, lagi-lagi Djoko Susilo menurunkan angka itu di dokumen jual beli. Versi Saroyini, uang yang harus dibayar mantan Gubernur Akpol itu dalam akta jual beli adalah Rp 500 juta saja.
Saksi lain, yakni Novita Puspitarini membuka pembelian tanah dan bangunan di Solo. Dia menuturkan telah menjual tanah seluar 3.007 meter persegi kepada seorang perempuan bernama Poppy Femialya. Sama seperti pembelian lain, tidak diketahui kalau ternyata fulus yang dia terima berasal dari Irjen Djoko Susilo.
Seingatnya, dalam jual beli yang terjadi pada 2007 itu disepakati Rp 5,2 miliar. Tanah yang akhirnya berpindah akta itu terletak di di Jalan Perintis Kemerdekaan, Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo. Dia baru tahu pembelian itu bermasalah setelah dipanggil penyidik KPK.
"Dilihatkan foto copy akta jual beli saat dimintai keterangan KPK," akunya. Setelah dijelaskan penyidik, dia baru ngeh kalau Poppy adalah anak dari Djoko Susilo. Dia menandatangani akta itu sebagai kuasa atas ibunya yang sakit karena stroke. Dalam perjalanan jual beli, Erik juga disebutkan dia punya andil.
Disamping itu, sidang gagal memeriksa dua istri Djoko Susilo. Sebab, Mahdiana, dan Dipta Anindita yang dijadwalkan menjadi saksi kompak tidak datang. Begitu juga dengan anak angkat Djoko, Eva Andriani Susilo dan ayah Dipta, Djoko Waskito. Hakim tidak terlalu memperpanjang urusan kenapa mereka tak datang dan langsung memeriksa saksi-saksi lain.
Pengadilan gagal Periksa Dua Istri Djoko Susilo
Sejumlah Aset Djoko Susilo
- SPBU di Jakarta Utara Senilai Rp 11,5 M
- Sebuah Rumah Mewah di Jogja Seharga Rp 2 M
- Sebidang Tanah dan Bangunan di Solo
- Seluas 3.007 M2 pada 2007 dibeli seharga Rp 5,2 M
0 comments:
Post a Comment