Top Ads

Sunday 7 July 2013

23:21

Diduga Aktivitas Tambang PT. KS

Air sungai Landawe, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara terlihat memerah dan berlumpur. Diduga sungai yang menjadi sumber kehidupan warga setempat tercemar dengan adanya aktivitas tambang di hulu sungai tersebut.

Ratusan warga Desa Paka Indah dan Desa Plora Indah,  Kecamatan Wiwirano  Kabupaten Konawe Utara kini terancam krisis air bersih. Kondisi air sungai Landawe yang selama ini mereka jadikan sumber air bersih kini tak bisa lagi dikonsumsi selama sebulan terakhir ini. Pasalnya sungai yang selama ini dijadikan
sumber kehidupan warga setempat terlihat merah dan berlumpur, diduga akibat adanya aktivitas salah satu perusahaan tambang di hulu sungai tersebut.
Anggota DPRD Konawe Utara, I Made Tarabuana mengungkapkan bahwa kondisi sungai yang memerah dan sedimentasi yang cukup tebal ini mulai berubah sejak sebulan terakhir. Padahal selama ini walaupun musim hujan, air sungai Landawe tak pernah merah seperti saat ini.
Rusaknya sungai ini menurut dia, disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT. Konutara Sejahtera (KS) yang saat ini sedang melakukan pengupasan lahan (lereng kliring) di hulu sungai Landawe, Kecamatan Langikikima.
Meningkatnya sedimentasi pada air sungai Landawe menyebabkan air sungai ini tidak dapat lagi dikonsumsi oleh penduduk desa Plora Indah dan desa Paka Indah.  Bahkan air warna merah juga sampai ke Desa Linomoyo, Bandaeha, Loranaha, kecamatan Oheo, hingga ke desa-desa yang berada dalam wilayah aliran sungai Walalindu, di Kecamatan Asera.
“Bertahun-tahun warga tinggal di sekitar sungai ini tapi air sungai tak sampai merah begini. Bahkan sekarang bukan saja airnya yang berwarna merah tapi sudah lumpur yang dibawar air sehingga jangankan dikonsumsi
 dipakai  mandi, mencuci dan mencing ikan di sungai ini sudah tidak bisa lagi,” ujar anggota komisi B DPRD Konut ini saat dihubingi kemarin.
Made yang beberapa waktu lalu turun langan melihat kondisi sungai ini mengaku aktivitas PT. KS itu telah merusak kualitas air sungai Landawe yang selama ini telah digunakan warga untuk air minum dan konsumsi rumah tangga lainnya. "Kami mendesak agar Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) dan Dinas Pertambangan dan Energi Konut segera menyikapi masalah ini " ujarnya.  
Sementara Ketua DPRD Raup mengatakan akan segera menjadwalkan pemanggilan PT KS terkait masalah ini. “Setelah Komisi B turun lapangan mengkroscek sumber pencemaran, maka akan segera kami jadwalkan pemanggilan PT KS terkait pencemaran ini,” kata Raup,
Maraknya aktivitas pertambangan di Konawe Utara mulai memperilhatkan dampak buruk terhadap kualitas lingkungan hidup. Sejak mekar dari kabupaten induknya, Konawe pada 2 Juli 2007, Konawe Utara telah menerbitkan 159 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel. Kondisi ini tentu saja akan mempercepat kerusakan lingkungan.

0 comments:

Post a Comment