Sekitar 1.093 botol minuman keras (Miras) berbagai label kembali dimusnahkan di halaman Kantor Polres Bombana. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan Operasi Pekat di seluruh wilayah hukum kepolisian tersebut sepanjang tahun 2012-2013. "Miras yang dimusnahkan ini merupakan barang-barang berbahaya yang harus diawasi peredarannya," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bombana, Iptu Moch. Mukid. Mantan Kapolsek Kabaena Timur ini menambahkan, Polres Bombana dan jajarannya telah
melakukan operasi rutin dan pekat yang objeknya penindakan Miras ilegal.
Menurutnya, Miras tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan dan ketertiban, sehingga permasalahan sosial ini menjadi perhatian semua pihak.
Mukid menambahkan, seribuan Miras itu dimusnahkan secara simbolis oleh Kapolres Bombana, AKBP Sugeng Widodo, Bupati Tafdil serta disaksikan berbagai tokoh agama dan tokoh masyarakat. "Dari 1.093 botol Miras berbagai jenis ada juga 33 jergen dan 100 botol lebih arak. Selain itu, kami juga turut memusnahkan empat dus obat daftar G, serta 4 dos makanan kedaluwarsa," rincinya.
Saturday, 6 July 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment