Top Ads

Saturday, 6 July 2013

10:44
Banjir yang terus terjadi di Kota Kendari akhir-akhir ini, sepertinya harus segera diantisipasi oleh Pemerintah Kota. Berdirinya bangunan-bangunan di jalur-jalur protocol tanpa diimbangi dengan pembuatan drainase termasuk tak memikirkan garis sempadan sungai dan jalan diduga kuat jadi pemicu utama banjir dan
genangan air di jalan-jalan utama.
Berdasarkan Peraturan Pemrintah  nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Daerah (perda) nomor 15 tahun 2008 tentang garis sempadan, secara tegas melarang mendirikan bangunan di garis sempadan sungai. Longgarnya aturan sepertinya membuat leluasa masyarakat untuk mendirikan bangunan, tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.
Di Kota Kendari, bangunan-bangunan menjamur di garis-garis sempadan, misalnya yang ada di sekitar kali Wanggu, kali Kambu, yang berakibat pada pendangkalan arus sungai, yang berujung meluapnya air ketika hujan turun. Selain itu juga pelanggaran sempadan jalan juga terjadi di beberapa titik juga berakibat pada tertutupnya saluran drainase. "Kami sudah membentuk tim terpadu, dan mereka sudah turun lapangan, untuk sosialisasi, ada juga beberapa yang sudah ditertibkan, sebab memang persoalan ini memiliki dampak yang besar,"ungkap Kepala Bagian Hukum Kota Kendari, Mustand, saat ditemui d ruang kerjanya, Kamis (4/7) lalu.
Pada kesempatan itu, Mustand juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih memperhatikan lingkungan. "Memang persoalannya sederhana, tetapi memiliki dampak yang sangat besar. Dan kami setelah sosialisai dianggap selesai bagi yang melanggar tentu akan kita kenakan sanksi penertiban, sebab ini berbicara kepentingan orang banyak,"tambahnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Direktur Umum Walhi Sultra, Susianty Kamil, menurutnya pemerintah mestinya berdasarkan peraturan dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga, segalah kemungkinan terburuk yang bisa ditimbulkan akibat penyalahgunaan kawasan sempadan dapat dihindari. "Aturannya kan jelas, PP nomor 37 tahun 2011, seharusnya pemerintah menetapkan garis sempadan sungai  dengan demikian penanggulangan banjir yang diakibatkan oleh drainase dan pendangkalan sungai bisa diatasi,"katanya.
Walhi juga mempertanyakan Tata ruang yang ditetapkan Pemerintah Kota Kendari, termasuk kontrol pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak berjalan dengan baik. "Kalau sudah berdiri bangunan baru ditertibkan, itu sudah terlambat namanya, mestnya ada upaya pencegahan, masyarakat disosialisasikan, tidak boleh membangun di garis sempadan, baik sungai maupun sempadan jalan, termasuk mewajibkan perbaikan drainase bagi masing-masing pemilik bangunan," pungkasnya (KP)

0 comments:

Post a Comment