Puluhan jergen BBM ilegal yang akan dijual ke daerah lain diamankan Polair Sultra beberapa waktu lalu--Suwarjono |
Berkas Penampung BBM Ilegal Tahap Dua
Kendari - Berkas perkara, Suharto (45), tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal telah dilakukan tahap dua. Tersangka yang dibekuk pada 22 Mei lalu, sekitar pukul 10.00Wita di Jalan Saranani Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari. Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 180 liter BBM bersubsidi jenis solar dan satu unit mobil.
“Berkas tersangka P21 pada 4 Juli lalu dan 10 Juli, kemarin kami telah limpahkan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan untuk tahap dua. Jadi tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan,” ungkap AKPB Anjar Wicaksana, Kapolres Kendari melalui Kaurbin OPS reskrim, Ipda I Wayan Sudiana saat ditemui, kemarin.
Dalam melakukan aksinya, tersangka dengan modus menggunakan tangki modifikasi dengan kapasitas 80 liter dan satunya 100 liter dengan cara mengantri tiap SPBU. Lalu BBM itu akan di jual pada pengecer dengan harga berlipat. “Tersangka melanggar pasal 55 sub 53 jo pasal 23 UUD nomor 22 tahun 2011 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegas I Wayan.
0 comments:
Post a Comment