Top Ads

Saturday, 6 July 2013

11:42
Stempel sebagai perusahaan "hitam" kepada PT. Citra Silika Malawa (CSM) dan PT. Bumi Konawe Abadi (BKA) yang disematkan Komisi III DPRD Sultra diyakini bakal jadi titik awal penolakan berbagai pihak terhadap kehadiran dua perusahaan tambang itu di Konawe Utara (Konut). Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Konut sangat sepakat dengan sikap dewan, bahkan merekomendasikan agar dua izin usaha pertambangan dua perusahaan itu dicabut saja.
PT. CSM dan PT. BKA dianggap bermasalah baik area penggunaan lain (APL) maupun masalah
pencemaran yang ditimbulkan. Ketua HIPMI Konut, Yusuf Yahya mengaku sudah sejak lama memperhatikan sepakterjang dua perusahaan tersebut, dan ternyata memang tidak banyak memberi faedah bagi daerah. Bukan hanya dua perusahaan ini sebenarnya yang melanggar aturan lingkungan tapi hampir semua termasuk Stargate Pasific Resource (SPR). Hanya saja, SPR bisa menutupi kekurangannya dengan membagi-bagi CSR ke penduduk sekitar. Padahal, secara umum, tak banyak manfaat yang didapatkan daerah dan masyarakat dengan kehadiran semua investor tambang di Konut. PT. Bososi Pratama juga dianggap tak memberi kontribusi berarti karena dianggap tak transparan dalam laporan pengapalan ore nikel mereka dan saat ini dalam pengusutan penyidik Polda Sultra.
    "Kami setuju jika dievaluasi izinnya. Dua perusahaan itu termasuk yang lain jelas melanggar aturan baik aspek lingkungan yang berdampak penyakit ISPA kepada rakyat maupun dari aspek pengelolaannya yg semrawut. HIPMI melihat motivasi para investor tersebut hanya keuntungan sesaat, setelah selesai kepentingannya terrealisasi maka yang tinggalkan masyarakat Konut sumber penyakit dan potensi terjadi bencana alam,” paparnya.
HIPMI juga menyoroti lemahnya pengawasan  Pemkab. Yusuf mengaku sudah beberapa kali menyampaikan ke pemerintah daerah agar mengawasi ketat aktivitas para investor itu, agar tidak mendatangkan masalah. "Tapi saya sinyalir, Pemda juga tutup mata. HIPMI sangat prihatin dengan kondisi ini, karena daerah itu kaya tapi sampai sekarang rakyatnya masih banyak miskin,” kata pengusaha muda tersebut. HIPMI pun meminta agar Pemkab dan DPRD tak hanya merekomendasikan dua perusahaan ini masuk dalam “daftar hitam” tapi semua investor pertambangan yang ada di Konut. Jika perlu, dilaporkan ke penegak hukum.
Sebelumnya, tim Pansus Perda Minerba DPRD Sultra merekomendasikan PT Citra Silika Malawa (CSM) dan PT Bumi Konawe Abadi (BKA) sebagai perusahaan “daftar hitam”. Komisi III DPRD Sultra menilai, perusahaan tambang tersebut bermasalah baik area penggunaan lain (APL) maupun masalah pencemaran yang ditimbulkan.

0 comments:

Post a Comment