Top Ads

Sunday 7 July 2013

22:51

Terkait Dicabutnya Kepres Nomor 3/1997

PutraBlog - Peredaran minuman beralkohol di Kota Kendari kian hari makin sulit dikontrol. Lokasi penjualannya pun tidak lagi sebatas di hotel dan bar, tapi sudah sampai ke kios-kios kaki lima. Jangan heran jika kemudian hampir semua aksi kriminalitas dan tindak kekerasan yang terjadi di kota ini para pelakunya selalu memulai niat dengan menenggak minuman beralkohol. Sayangnya, sulit sekali mengatur peredarannya karena tidak ada Perda khusus yang melarang.

Makanya, begitu Kepres Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dicabut oleh Mahkamah Agung, banyak pihak yang antusias. Sebelumnya, di Kepres itu Miras dibolehkan dijual di hotel, restoran, dan diskotek, dengan kadar alkohol serta jumlah tertentu. Nah setelah MA menghapus Kepres tersebut, maka sudah tidak ada lagi tempat legal untuk menjual barang haram itu. Tapi juga sudah tidak ada tempat terlarang. Sekarang, di pinggir jalan pun orang boleh menjual Miras.
Nantinya, pengaturan soal miras itu akan dikembalikan di kabupaten/kota dan dibuatkan dalam bentuk Perda. daerah yang tidak setuju dengan Miras, silahkan membuat regulasinya sendiri. Sementara daerah yang masih butuh “pemasukan” dari retribusi Miras, juga tidak dilarang. Lalu apakah Kota Kendari juga mau atau berniat membuat Perda anti Miras? “Saya sudah berjuang soal pelarangan Miras ini sejak sebelum jadi Wawali Kota Kendari,” kata Musaddar Mapasomb
a, Wakil Walikota Kendari ketika ditemui usai membuka sebuah acara di Islamic Islamic Center Kendari, akhir pekan lalu
    Makanya, kata dia, jika memang ada ruang yang diberikan pada pemerintah kota mengatur itu, maka kesempatan bagus merealisasikan pelarangan peredaran miras di Kota Metro ini. "Kalau memungkinkan dan aturan memberi ruang. Maka secara pribadi, saya menginginkan Perda pelarangan miras secara mutlak diterapkan pertama di Kota Kendari ini," tegas Musadar.
Meski begitu dalam sudut pandang pemerintahan, Wawali belum bisa berbicara banyak karena masih ada mitra sekaligus juga mitranya memimpin kota. Dalam urusan pemerintahan tentu harus dibicarakan dengan semua pihak yang berkompeten sebelum sebuah produk itu ditetapkan. Walaupun demikian, ia berharap aspirasi itu juga harus didorong bersama para OKP maupun media. "Miras memang pangkalnya semua kejahatan, sehingga tentu mayoritas masyarakat saya yakin mendukung itu," terangnya.
Jikapun nanti pemerintah pusat betul-betul menyerahkan pada pemerintah daerah (kab/kota) dan pada akhirnya dibuatkan dalam bentuk Perda. Maka toh pada akhirnya juga masyarakat yang akan menjadi sampel perbandingan itu. "Perda itu lahir dari aspirasi masyarakat, dan saya percaya kalau sebahagian besar warga metro menolak miras ini. Pastinya, Perda itu mengakomodir kebutuhan atau kepentingan yang lebih besar itu," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa peredaran miras/minuman keras katagori B dan C (lebih 5 persen alkoholnya) hanya di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu. Keppres ini menjadikan DPRD dan pemerintah daerah tidak bisa membuat Perda antimiras.
Hanya saja, tanpa Keppres itu, minuman keras bisa beredar luas di masyarakat. Para penjual miras yang berada di wilayah yang tidak memiliki Perda Miras justru bisa menjual minuman beralkohol tersebut di sembarang tempat.

0 comments:

Post a Comment