Manajemen PT. Putra Darmawan Pratama (PDP) tak menunjukkan itikad baik dalam berinvestasi di Kolaka Utara. Belum apa-apa, perusahaan tambang itu sudah mulai ingkar janji kepada warga setempat dalam persoalan ganti rugi lahan. Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR RI) pun kembali mendesak DPRD Kolaka Utara untuk mewakili rakyat Desa Lambai dan Sulaho memperjuangkan hak mereka. Sebab sesuai surat pernyataan PT. PDP pada 17 Juni lalu, ganti rugi lahan tambang milik
masyarakat akan segera dituntaskan. Namun kenyataannya, sampai sekarang janji itu justru diingkari. "Padahal seharusnya pembayaran sudah lunas dilakukan sejak Desember 2012 lalu, " sindir Korlap Aksi, Zackyman.
Ketua DPRD Kolaka Utara Sudarman Saprien mengaku baru akan memanggil pihak perusahaan PDP pada 18 Juli mendatang. Selain itu dewan juga membentuk tim investigasi menelusuri proses ganti rugi lahan yang tersendat. "Bila sudah ada hasil dari tim di lapangan, semua keinginan masyarakat dapat terpenuhi," janjinya dalam rapat yang juga dihadiri Asisten II Setkab Kolaka Utara, Yunus.
Saturday, 6 July 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment