Top Ads

Saturday, 6 July 2013

10:40
Meski sempat alergi dengan kata "kondom" saat pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan HIV/AIDS, namun akhirnya DPRD menyetujui usulan regulasi itu menjadi Perda. Catatannya, barang elastis tersebut hanya boleh digunakan oleh pasangan yang sah yang terinveksi penyakit mematikan tersebut.
"Ini yang perlu kami luruskan, jangan sampai dianggap kita melegalkan penggunaan kondom ini
sembarangan. Penekanannya hanya pasangan sah, karena dikhawatirkan bisa menular pada keluarga kalau tidak menggunakannya," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Ryha Madi, saat ditemui seusai rapat paripurna di DPRD Sultra, kemarin.  Penggunaan kondom ini, menurut politisi PBR tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan semakin bertambahnya penderita HIV/AIDS di daerah ini.
    Pasalnya, salah satu potensi terjangkit penyakit kutukan itu adalah para suamu yang bekerja dari luar daerah, disana bisa jadi melakukan hubungan seks sembarangan sehingga terjangkit. Kemudian kembali pada keluarganya sehingga tertular juga. "Ini yang tidak kita inginkan terjadi," terangnya.
Dalam raperda yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Perda, Pemrov Sultra menggaris bawahi beberapa populasi kunci menjadi sasaran pencegahan sekaligus penanggulangan HIV/AIDS. Mulai dari pengguna NAPZA suntik, wanita pekerja seks (WTS), gay, waria, lelaki panggilan, warga hunian lapas/rutan. "Semua masyarakat memang harus dilindungi dari penyakit HIV/AIDs ini. Namun bukan berarti kita legalkan menggunakan kondom dalam melakukan hubungan seks. Harus pasangan sah, kalau yang lain mestinya diberantas saja," tandas Ryha Madi. (cr3)

0 comments:

Post a Comment